Revisi RUU IKN, DPR RI Targetkan Rampung di Oktober 2023
SOROTMATA.ID – Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ditargetkan beres Oktober 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul. Ia mengatakan sudah mengantongi surat presiden (Surpres) revisi UU IKN ini tepat sebelum masa reses.
Lebih lanjut Samsul menyebut pembahasan revisi UU IKN nanti dilakukan setelah masa reses DPR RI.
“Sekarang DPR sedang reses dan akan rapat lagi 16 Agustus, lalu kemudian DPR masuk masa sidang dari 16 Agustus-3 Oktober. Jadi, kita semua berharap agar paling lambat itu 3 Oktober RUU ini selesai,” kata Samsul dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (5/8/2023).
“Karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak. Anggota dewan muncul nama di mana tempat mereka bertarung (kampanye). Sehingga melalui konsultasi publik hari ini, esensinya musyawarah dan gotong royong. Kita sama-sama terlibat proses penyusunan RUU jadi UU,” tambahnya.
Dari bahan paparannya, Samsul memetakan pembahasan akan berlangsung dalam dua tahap, yakni pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.
Nantinya, tahap pertama berisi pengantar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang disambut pengantar DPD serta pandangan fraksi-fraksi DPR. Lalu, pembahasan dilanjutkan ke tahap kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ia pun mengatakan pembahasan RUU ini diharapkan selesai dibahas di awal September.
“Diharapkan awal September (2023) RUU ini sudah selesai dibahas di DPR. Kemudian, dikirim ke Presiden (Jokowi) untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi UU,” pungkasnya.
(*)
