NASIONAL

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kejagung Segera Tunjuk Jaksa Teliti Berkas Panji Gumilang

SOROTMATA.ID — Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berlanjut.

Dalam mengusut kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk tim Jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Ia mengatakan nantinya tim jaksa akan memutuskan apakah berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap 2 dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (5/8).

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Bareskrim Polri juga membantah tudingan ada faktor politis dalam penetapan status tersangka Panji. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga membantah ada upaya kriminalisasi terhadap Panji.

“Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *