NASIONAL

Perkuat Perlindungan Petani Sawit, Wakil Menteri Pertanian Dorong Peran Pemerintah Daerah

SOROTMATA.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata niaga sawit yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada petani.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan harga TBS yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), serta asosiasi petani. Dengan sistem ini, harga TBS diharapkan dapat ditentukan secara lebih objektif dan mencerminkan kondisi pasar, termasuk mengacu pada perkembangan harga sawit di pasar global.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan sawit yang sehat dan menguntungkan petani.

“Dari 38 provinsi, baru beberapa yang telah menindaklanjuti Permentan 13 ini secara optimal. Idealnya, provinsi menetapkan harga TBS dengan melibatkan Pemda, PKS, dan asosiasi petani, serta mengacu pada harga sawit global,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai langkah penetapan harga secara bersama-sama tersebut dapat menciptakan transparansi sekaligus memberikan kepastian harga bagi petani. Karena itu, pemerintah daerah yang belum menjalankan aturan tersebut diminta segera mengambil langkah konkret.

Pemda Diminta Awasi Langsung Pabrik Kelapa Sawit

Selain mendorong penerapan regulasi, Sudaryono juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah masing-masing. Pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh PKS membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pabrik yang membeli TBS di bawah ketentuan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi terhadap perusahaan tersebut, termasuk status usaha dan jaringan afiliasinya.

“Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tambah Sudaryono.

Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaku usaha di sektor sawit.

Kementan Siapkan Pengawasan Berlapis

Sudaryono menjelaskan bahwa hasil identifikasi terhadap PKS yang melanggar ketentuan harus dilaporkan kepada Kementerian Pertanian. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat.

“Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya,” terang Sudaryono.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mencegah praktik pembelian TBS yang merugikan petani serta menjaga kestabilan harga sawit nasional.

Kementan Temukan 139 PKS Beli TBS Murah

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga rendah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menekan pendapatan petani sawit.

Meski demikian, upaya pemerintah mulai menunjukkan hasil. Setelah dilakukan rapat dan pengumuman kepada para pelaku usaha, sebanyak 16 pabrik telah menyesuaikan harga pembelian TBS.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” kata Sudaryono.

(*)

1.183 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *