NASIONAL

Kata Mahfud MD Soal Penetapan Kepala Basarnas sebagai Tersangka: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mendukung langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam memberantas Kasus korupsi.

Mahfud menegaskan pihak yang mengakali proses lelang demi korupsi harus ditangkap.

“Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, aturan lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah saat ini sudah baik. Namun, pengawasannya perlu dievaluasi.

“Ndak [dievaluasi], aturannya sudah bagus evaluasinya, tinggal pengawasannya,” ujar Mahfud.

Diketahui, KPK telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.

Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek sepanjang 2021-2023.

Henri diduga menerima suap melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mereka berdua diserahkan ke Puspom TNI lantaran masih berstatus prajurit TNI aktif.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *