Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
SOROTMATA.ID – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dengan pidana selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini Karomani menerima suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tannjung Karang pada Kamis, 27 April 2023 kemarin.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK dikutip dari salinan berkas tuntutan, Jumat (28/4/2023).
Bukan hanya itu, Karomani dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Karomani sebesar Rp 10.235.000.000 dan SGD 10 ribu oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Eks rektor Unila ini dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bukan hanya Karomani, dua terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan di waktu yang bersamaan.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri.
Kedua terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru ini dituntut masing-masing pidana penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” pungkas Jaksa
(*)
