Berstatus Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Status Johnny G. Plate sebagai Bacaleg Pemilu 2024 Belum Gugur
SOROTMATA.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G.
Meski telah bersatus sebagai tersangka, namun status Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur.
Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik. Ia mengatakan status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum. Diketahui Johnny G. Plate meruapakan politisis sekaligus menjabata sebagai Sekjen Partai NasDem.
Idhan lanjut mengatakan, partai politik bisa mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan di tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bacaleg yang menghadapi proses hukum bisa mengundurkan diri. Dia menyebut itu adalah hak bacaleg serta partai politik yang mendaftarkan ke KPU.
“Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” kata Hasyim.
(*)
