Dalami Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Sita 7 Aset yang Nilainya Capai Rp 60,3 Miliar
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Diketahui Lukas Enembe saat ini terjarat dalam tiga kasus rasuah yakni dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mendalami kasus ini, KPK kembali menyita aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung menyita 7 yang berhubungan Lukas Enembe yang nilainya mencapai Rp 60,3 miliar.
“Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik atau pun terkait dengan Tersangka LE (Lukas Enembe). Ada pun nilai aset mencapai kisaran Rp 60, 3 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Ada pun tujuh aset yang disita tim penyidik di antaranya yakni:
1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura.
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Doyo Baru, Sentani, Jayapura.
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura.
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. Satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara, Penjaringan Kota, Jakarta Utara .
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Balumbang Jaya, Bogor Barat.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” kata Ali.
(*)
