Dua Akademisi Asal Makassar Masuk Dewas RSUD Kaltim, Masyarakat Soroti Hak Putra Daerah
SOROTMATA.ID – Keputusan Pemprov Kaltim menunjuk dua akademisi luar daerah untuk posisi strategis di Dewan Pengawas RSUD Samarinda dan Balikpapan menuai reaksi keras masyarakat. Publik menilai langkah ini mengurangi kesempatan putra daerah yang memiliki kompetensi sama atau lebih tinggi.
Dua nama yang dimaksud adalah Dr. Syahrir A. Pasiringi dan Dr. Fridawaty Rivai, keduanya akademisi asal Sulawesi Selatan.
Penunjukan mereka tertuang dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/94/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk periode 2025–2030.
Meski sebagian besar anggota Dewas berasal dari Kaltim, dua figur luar daerah ini menimbulkan pertanyaan besar soal mekanisme seleksi dan dasar pertimbangan pemerintah provinsi.
Sudarno, pengamat media sosial dan mantan juru bicara tim pemenangan Rudy–Seno, menilai langkah Pemprov Kaltim kurang sensitif terhadap potensi lokal.
“Bagaimana bisa mengawasi rumah sakit di Samarinda atau Balikpapan kalau orangnya tidak tinggal di Kaltim? Banyak akademisi daerah yang lebih paham karakter pelayanan publik di sini,” ujarnya, Minggu (9/11).
Menurutnya, keputusan tersebut juga berpotensi melemahkan sirkulasi ekonomi lokal.
“Kalau yang dipilih orang luar, otomatis insentifnya juga keluar daerah. Ini seperti tidak percaya pada kemampuan putra daerah,” tambahnya.
Sudarno juga menyinggung dugaan kedekatan personal antara figur yang ditunjuk dengan lingkungan keluarga pejabat provinsi.
“Jabatan publik itu bukan warisan. Kalau ada hubungan keluarga, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan nepotisme,” tegasnya.
Dr. Iwan Muhammad Ramdan, S.Kp., M.Kes., Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, menyoroti aspek regulasi dalam pengangkatan Dewas.
“Prosesnya harus sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan PP Nomor 47 Tahun 2021. Mekanisme pengajuan calon Dewas semestinya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, bukan langsung oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
Iwan menegaskan bahwa Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar terhadap tata kelola rumah sakit dan wajib memahami konteks kesehatan daerah.
“Kalau tidak paham masalah lokal, sulit bagi Dewas memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Padahal tugas mereka bukan hanya simbolis, tapi strategis,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, Saipul Bachtiar, pengamat kebijakan publik Unmul, menilai langkah Pemprov Kaltim bertentangan dengan prinsip good governance.
“Kebijakan pengangkatan pejabat publik harus akuntabel dan transparan. Dewas RSUD adalah posisi strategis yang menyentuh langsung pelayanan dasar masyarakat,” katanya.
Menurut Saipul, pengangkatan Dewas seharusnya melibatkan unsur multidisiplin mulai dari kesehatan, manajemen publik, hingga keuangan agar fungsi pengawasan berjalan efektif.
“Kalau prosesnya tertutup dan figur yang ditunjuk berasal dari lingkaran dekat kekuasaan, maka kepercayaan publik akan menurun,” jelasnya.
Isu ini juga ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X (Twitter) dan Facebook, dengan tagar seperti #PutraDaerahKaltim dan #TransparansiPemprovKaltim.
Salah satu komentar yang viral menulis,
“Putra daerah juga berhak diberi kesempatan. Jangan biarkan Kaltim seperti hanya jadi penonton di rumah sendiri.”
Publik mendesak Gubernur Kaltim memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan dua akademisi asal Sulsel itu. Beberapa warganet juga meminta agar SK tersebut dievaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Para pengamat menilai, desakan masyarakat tidak bisa diabaikan. Pemerintah daerah perlu membangun kembali kepercayaan publik dengan membuka proses seleksi secara transparan dan akuntabel.
“Kaltim punya banyak akademisi, dokter, dan profesional hebat. Jangan biarkan kebijakan yang tidak transparan justru merusak citra pemerintahan daerah,” ujar Saipul.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Kaltim belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik publik dan desakan evaluasi SK tersebut.
(Redaksi)
