Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Presiden Putin, Kremlin Beri Tanggapan
SORORMATA.ID – Konflik Rusia dan Ukraina belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Konflik dua negara pecahan Uni Soviet ini dimulai sejak Rusia melakukan invasi ke negara Ukraina pada Februari 2022 lalu.
Serangan demi serangan pun dilancarkan Rusia ke Ukraian sejak dimulainya invasi.
Terkait hal ini, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Jumat pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Perintah penangkapan Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.
Hal ini lantas mendapatkan respon dari Kremlin.
Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3).
Rusia bukan anggota ICC. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.
“Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya di Telegram.
“Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan ‘upaya’ penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui,” kata Zakharova, tanpa menyebut nama Putin.
(*)
