KPK Periksa Istri Andhi Pramono sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mandalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Pada Jumat (7/7), lembaga anti rasuah melakukan pemeriksaan terhdap Andhi Pramono.
Bukan hanya itu, dalam mengusut kasus dugaan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, KPK juga memerika istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin sebagai saksi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/6).
“Saat ini saksi telah hadir,” tambahnya.
Sampai saat ini, KPK memang belum menahan Andhi. KPK beralasan hal tersebut merupakan salah satu strategi penyidik dalam mengusut kasus.
Namun, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
(*)
