NASIONAL

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam Kasus Dugaan TPPU

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono diperiksa sebgai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan Andhi Pramono langsung ditahan lembaga anti rasuh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa penahanan Andhi Pramono dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Andhi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik menahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan 26 Juli 2023 di Rumah Tahanan atau Rutan KPK,” ujar Alex, Jumat (7/7/2023).

Dia mengatakan Andhi selaku tersangka akan ditahan di Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Sebelumnya KPK juga mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono

“Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023).

(*)

1.071 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *