Yusril Minta Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Dikaji Mendalam
SOROTMATA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengubah definisi tindak pidana korupsi tanpa memahami sejarah pembentukan aturan dan dasar hukum yang melandasinya.
Pernyataan tersebut merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong kajian perubahan definisi korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara.
Yusril menilai, wacana itu perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketentuan hukum nasional dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Yusril Akan Bertemu DEN pada 26 Oktober
Yusril mengatakan dirinya mendapat undangan dari DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara terperinci substansi usulan perubahan definisi korupsi.
Dalam forum itu, Yusril juga akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai pembahasan perlu memperhatikan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Yusril memiliki pengalaman dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia berada dalam pemerintahan ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada 2003, Yusril menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York. Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.
Minta Revisi Berlandaskan Kajian Hukum
Yusril menegaskan bahwa setiap wacana perubahan regulasi harus mempertimbangkan latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini.
Menurutnya, evaluasi terhadap peraturan yang berlaku perlu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya secara kritis.
Karena itu, ia meminta semua pihak tidak langsung mendukung atau menolak usulan perubahan sebelum memahami substansinya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Yusril juga menekankan pentingnya argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, dan evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” tuturnya.
Luhut Nilai Unsur Kerugian Negara Perlu Dikaji
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.
Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Ia berpendapat bahwa definisi korupsi dalam UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia menekankan sejumlah bentuk perbuatan, termasuk penyuapan.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Ia juga mengklaim Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Menurut Luhut, ketentuan tersebut dapat membebani kegiatan bisnis badan usaha milik negara, termasuk Danantara ketika menjalankan aksi korporasi.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
(*)
