KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon, Dalami Kasus Dugaan Suap HGB
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor masih terus bergulir.
Dalam mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan penyidik belum merampungkan kegiatan tersebut. KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah proses penggeledahan selesai.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor menjadi rangkaian tindakan penyidik KPK dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga menggeledah rumah Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penyidikan.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Summarecon Buka Suara
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut oleh KPK. Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).
Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.
“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelas.
Selain Presiden Direktur Perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio, juga turut menjalani diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK. Perseroan juga mengaku akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku terkait perseroan tersebut.
“Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(*)
