FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal dan Transparansi Pengadaan Alat Surveillance yang Bernilai Jumbo
SOROTMATA.ID – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti dugaan penyalahgunaan alat penyadapan oleh aparat keamanan menyusul kabar penangkapan empat perwira tinggi Polri, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP), oleh Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pengusaha, hingga aktivis.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi hukum yang sah dan disertai penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
FITRA menilai kasus tersebut menjadi indikasi lemahnya akuntabilitas penggunaan alat keamanan negara, khususnya teknologi pengawasan atau surveillance yang seharusnya berada di bawah kontrol ketat.
“Ketika sekelas Presiden saja bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka ini menandakan ada ancaman yang lebih besar lagi bagi warga sipil. Fondasi demokrasi kita juga semakin rapuh,” demikian pernyataan FITRA dalam rilisnya yang dikutip media ini.
Menurut FITRA, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi dan kebebasan sipil, tetapi juga menyangkut penggunaan uang negara.
“Terlebih, pengadaan teknologi pengawasan tersebut menggunakan anggaran publik hingga ratusan miliar rupiah,” tegas FITRA
Anggaran Jumbo dan PBJ yang Gelap
FITRA mengungkapkan, berdasarkan riset bersama ELSAM pada 2025, total anggaran untuk pengadaan alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun.
Anggaran tersebut tersebar di empat lembaga negara, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum diimbangi dengan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
FITRA menemukan bahwa pengadaan teknologi pengawasan kerap dilakukan melalui mekanisme tertutup atau off-budget dan tidak seluruhnya melalui mekanisme lelang elektronik terbuka. Metode Penunjukan Langsung (PL) juga dinilai cukup masif dengan alasan kerahasiaan operasi.
Kondisi tersebut berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi mengenai spesifikasi teknis, nilai kontrak sebenarnya, hingga kualifikasi penyedia barang dan jasa.
“Penunjukan langsung pada pengadaan bernilai besar ini memicu minimnya keterbukaan informasi atas spesifikasi teknis, nilai kontrak riil, dan kualifikasi vendor. Hal tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan potensi korupsi,” tulis FITRA.
Uang Publik disalahgunakan untuk Kepentingan Elit
FITRA menggatakan, dalam pengadaan di lingkungan Polri, terdapat Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan barang dan jasa khusus, termasuk ruang diskresi ketika proses pengadaan tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan.
Pengadaan khusus untuk Polri dilaksanakan melalui mekanisme internal, mulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga aplikasi LPBJ Polri. Sementara itu, pengadaan umum dilanjutkan melalui mekanisme e-purchasing dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mencakup pengadaan fasilitas militer, sarana pendidikan pertahanan, serta pusat penelitian dan pengembangan strategis. Seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyiapan dokumen, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan, diatur secara khusus.
Pengawasan terhadap pengadaan rahasia tersebut dilakukan oleh Inspektur Kementerian Pertahanan dan TNI yang melaporkan hasilnya kepada pimpinan berwenang.
Namun, FITRA menilai pengawasan yang terlalu bertumpu pada mekanisme internal berpotensi menciptakan ruang gelap dalam pengelolaan anggaran.
“Secara kelembagaan, pola ini menimbulkan kebutuhan akan pemeriksaan eksternal agar penilaian tidak seluruhnya berlangsung dalam rantai komando pelaksana,” ungkap FITRA.
FITRA mengingatkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dokumen serta mengakses data, aset, lokasi, dan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Dengan demikian, label rahasia tidak semestinya menjadi alasan umum untuk meniadakan akses pemeriksaan BPK. Pengamanan informasi tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan efektivitas pemeriksaan.
FITRA Identifikasi Lima Risiko Pengadaan Surveillance
FITRA menilai pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia tidak secara otomatis mengindikasikan korupsi.
Namun, mekanisme tersebut dapat mengurangi ruang pengawasan terbuka oleh publik, pelaku usaha lain, dan masyarakat sipil.
Dalam paparan FITRA, setidaknya terdapat lima risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan teknologi intelijen dan surveillance sebagai berikut:
- Kebutuhan anggaran sulit dipertanyakan
- Harga lebih sulit diuji, transparansinya lemah
- Kekuasaan mengambil keputusan dapat terlalu terkonsentrasi
- Penyalahgunaan alat berarti penyalahgunaan sumber daya APBN
- Kerahasiaan dapat disalahgunakan untuk menghalangi pemeriksaan
Kekosongan Hukum dan Lemahnya Akuntabilitas
Selain persoalan anggaran dan pengadaan, FITRA juga menyoroti belum adanya undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan, termasuk spyware.
Menurut FITRA, kewenangan penyadapan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Akibatnya, standar dan prosedur penyadapan belum seragam serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Skandal penyadapan ilegal ini terjadi secara leluasa akibat adanya kekosongan hukum. Di Indonesia, wewenang penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan sektoral tanpa adanya satu undang-undang komprehensif yang khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan (surveillance) termasuk spyware,” ujar FITRA.
Ketiadaan payung hukum ini membuat standar dan prosedur penyadapan tidak seragam, rentan disalahgunakan, dan kerap melampaui batas kewenangan penegakan hukum.
FITRA juga menyoroti belum efektifnya mekanisme izin pengadilan (judicial oversight), pelaporan publik, serta audit berkala terhadap efektivitas operasional, biaya, dan dampak penggunaan teknologi pengawasan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Absennya audit berkala atas efektivitas operasional, biaya, dan dampak hak asasi manusia (HAM) membuktikan bahwa akuntabilitas penyadapan di Indonesia masih sangat lemah,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan ruang kebebasan sipil (civic space).
“Alat sadap berteknologi tinggi pada akhirnya berubah menjadi instrumen tak terkendali yang mengancam kebebasan berekspresi dan ruang kebebasan sipil,”
Demi menyelamatkan ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan alat penyadapan, FITRA mendesak:
1. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas independen harus membongkar seluruh aktor intelektual dibalik penyadapan ilegal, serta melakukan audit forensik terhadap alat yang disalahgunakan.
2. Pemerintah bersama DPR RI harus segera merumuskan undang-undang spesifik yang mengatur batasan, tujuan, serta standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap (termasuk spyware). Penyadapan wajib didasarkan pada prinsip proporsionalitas, terbatas waktu, dan wajib memperoleh izin dari pengadilan (hakim).
3. Mewajibkan seluruh mekanisme PBJ teknologi intelijen (surveillance) dilakukan secara transparan melalui E-Procurement pemerintah dengan kategori pengawasan khusus, guna menutup celah penyalahgunaan.
4. Membangun mekanisme pengawasan yang ketat dan independen yang melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Negara harus memastikan kepatuhan dengan memberlakukan audit berkala serta kewajiban pelaporan dokumen penyadapan tahunan dalam bentuk ringkasan non-teknis kepada publik, agar penggunaannya akuntabel dan transparan.
(*)
