DPR Siapkan Aturan Penyadapan, Hak Privasi Masyarakat Jadi Perhatian
SOROTMATA.ID – Hak privasi masyarakat dari praktik penyadapan ilegal menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam menyusun regulasi baru.
DPR ingin memastikan penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Dorongan tersebut menguat setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, termasuk sejumlah pejabat kepolisian. Peristiwa ini sekaligus mendorong Komisi III mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan RUU tersebut setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga akan melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat pada periode ini.
“Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Singgung Skandal Watergate
Habiburokhman menilai kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam merumuskan aturan penyadapan. Dia bahkan mengaitkan peristiwa itu dengan skandal Watergate yang pernah mengguncang Amerika Serikat.
Menurutnya, skandal tersebut memperlihatkan bagaimana praktik penyadapan dapat berkaitan dengan kepentingan politik sehingga membutuhkan batasan hukum yang jelas.
“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” ucap dia.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini,” tambahnya.
DPR Ingin Lindungi Seluruh Warga Negara
Habiburokhman menegaskan, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya berlaku bagi presiden maupun pejabat negara. Dia ingin RUU Penyadapan memberikan jaminan perlindungan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ucap dia.
Saat ini, penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal. Komisi III akan menjadikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai bahan masukan untuk merumuskan batasan dan prosedur penyadapan.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” sebutnya.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso turut disebut. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
(*)
