DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pimpin Panja
SOROTMATA.ID – DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi) telah menyepakati penunjukannya sebagai ketua Panja.
Sementara itu, DPR menunjuk Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai wakil ketua.
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI), dosen, dan advokat di Kompleks Parlemen, Senin (26/10).
Ia kemudian menyampaikan penunjukan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua Panja di hadapan peserta rapat.
“Dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Lalu, kita kasih tepuk tangan dong buat Pak Soedeson,” ucap Habib.
DPR Percepat Agenda Pembahasan
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang. DPR memilih menggelar rapat pada masa reses untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai target pengesahan.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ucapnya.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menerima masukan dari 20 elemen masyarakat. Peserta yang hadir meliputi organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan.
Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak bisa menghadiri rapat secara langsung untuk menyampaikan pandangan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucapnya.
DPR Janji Sahkan RUU pada Desember
Sebelumnya, DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Janji tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok lain di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mereka mundur jika kesepakatan pengesahan tersebut tidak terealisasi.
Pembentukan Panja dan percepatan agenda RDPU kini menjadi bagian dari langkah DPR untuk memenuhi tenggat pengesahan yang telah dijanjikan.
(*)
