HUKRIM

Polrestra Samarinda Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Pencurian Kabel

SOROTMATA.ID – Peran orang-orang di balik pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di Samarinda, Kalimantan Timur, mulai didalami polisi.

Empat orang yang diduga bertugas sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan 37 orang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Keempat tersangka diduga memiliki peran dalam mengatur tenaga kerja yang terlibat dalam aksi pencurian kabel di sejumlah wilayah Samarinda. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penetapan empat tersangka tersebut saat dikonfirmasi detikKalimantan, Senin (26/10/2026).

“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie.

Tiga Tersangka Berasal dari Luar Samarinda

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan warga luar Samarinda. Sementara satu orang lainnya diketahui berasal dari Samarinda.

“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami keterangan mereka guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus pencurian kabel PJU dan jaringan bawah tanah tersebut.

Diduga Berperan sebagai Mandor dan Perekrut Tenaga Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pencurian, tetapi juga berperan dalam mengatur dan merekrut tenaga kerja.

“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.

Polisi masih menelusuri keterkaitan peran tersebut dengan rangkaian aksi pencurian kabel di sejumlah lokasi. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Barang Bukti dan Kendaraan Telah Diamankan

Selain menetapkan empat tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kabel. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polresta Samarinda belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.

37 Orang Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda bergerak cepat merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah yang viral di media sosial.

Sebanyak 37 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Pengamanan tersebut dilakukan menyusul dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Kota Samarinda yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan.

Pamapta II Polresta Samarinda, IPDA Fardhan, membenarkan pengamanan terhadap puluhan pekerja tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah lokasi.

“Kami dari Pamapta II Polresta Samarinda membenarkan bahwasanya telah mengamankan sejumlah pekerja dengan jumlah 37 orang,” ungkap IPDA Fardhan, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, keterangan dari warga menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian. Adapun lokasi yang dilaporkan antara lain berada di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri, Samarinda.

“Pihak kepolisian juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Kota Samarinda antara lain antara lain di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Status hukum masing-masing orang yang diamankan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Dari 37 terduga pelaku pencurain telah diperiksa dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” ujarnya.

(*)

1.067 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *