NASIONAL

Kasus HGB, KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo Budiyanto usai ditemui dalam agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10).

Setyo memastikan penyidik memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah diproses hukum.

Surat Panggilan Diyakini Sudah Diterima

KPK meyakini Nusron telah menerima surat panggilan tersebut. Pasalnya, penyidik sudah mengirimkan surat itu sejak minggu sebelumnya.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.

Karena itu, KPK berharap Nusron memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik. Setyo menegaskan bahwa pihak yang menerima panggilan hukum memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik kini mendalami keterangan berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara tersebut.

(*)

1.009 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *