ESDM Pertimbangkan Kenaikan Harga Batu Bara DMO di Tengah Naiknya Biaya Tambang
SOROTMATA.ID – Dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan industri pertambangan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyesuaian kebijakan strategis terkait Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas pasokan listrik nasional yang dikelola oleh PLN sekaligus memastikan keberlangsungan usaha sektor pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap harga DMO batu bara sebagai bagian dari komitmen menciptakan ekosistem energi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya biaya operasional perusahaan tambang batu bara yang kini mencapai sekitar 8% hingga 12%.
Pemerintah menilai kondisi tersebut mulai memberikan tekanan terhadap pelaku usaha, terutama karena harga DMO yang ditetapkan selama ini dianggap belum sepenuhnya menyesuaikan kenaikan biaya produksi di lapangan.
Kenaikan Biaya Dorong Evaluasi Kebijakan DMO
Pemerintah mencatat bahwa kenaikan biaya operasional di sektor pertambangan tidak dapat diabaikan.
Kondisi ini mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema harga DMO yang selama ini menjadi acuan penjualan batu bara ke pasar domestik, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan harga tetap menjaga keberlanjutan industri. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar pasokan energi untuk pembangkit listrik tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Pemerintah Tekankan Keseimbangan Kepentingan
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan harga justru merugikan salah satu pihak, baik perusahaan tambang maupun PLN sebagai pembeli utama batu bara dalam negeri.
“Jadi kita juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi enggak mungkin juga. Karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan dan stabilitas biaya energi nasional.
Dampak ke PLN dan Proses Kajian
Kementerian ESDM saat ini tengah menghitung dampak revisi harga DMO terhadap dua pihak utama, yaitu PLN sebagai pembeli dan perusahaan tambang sebagai pemasok.
Pemerintah menilai perubahan harga harus mempertimbangkan kemampuan PLN dalam menjaga biaya produksi listrik agar tarif listrik tetap stabil bagi masyarakat.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan baru harus melalui perhitungan matang agar tidak menimbulkan gangguan pada rantai pasok energi nasional.
Pembentukan Tim Pengadaan Batu Bara PLN
Selain mengkaji harga DMO, pemerintah juga membentuk tim khusus pengadaan batu bara untuk PLN. Tim ini dibentuk untuk mengatasi kendala pasokan, terutama pada batu bara dengan kalori sedang yang saat ini mengalami gangguan distribusi.
Tim tersebut melibatkan PLN, Inspektorat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan pasokan benar-benar sampai ke pembangkit listrik.
“Supaya apa? Kita mau ingin tahu agar tidak ada masalah di teknis. Jangan barang udah ada, ESDM sudah memberikan penugasan kepada PLN, tapi kalau tidak dieksekusi kan nggak nyampe di powerplant. Dan ini dibutuhkan kolaborasi, kerja sama, dan transparansi termasuk harga,” katanya.
Fokus pada Transparansi dan Kelancaran Pasokan
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi dalam rantai pasok batu bara nasional. Bahlil menyoroti bahwa kebijakan penugasan pasokan harus diikuti dengan eksekusi yang tepat di lapangan agar tidak terjadi hambatan distribusi.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan, tapi pengusahanya juga tidak dirugikan,” terangnya.
Dengan kajian ini, pemerintah berharap sistem DMO dapat berjalan lebih efisien, adil, dan mampu menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional tanpa mengorbankan salah satu pihak.
(*)
