Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Bakal Terbuka untuk Umum
SOROTMATA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan sejumlah langkah pengamanan dan pengaturan pengunjung menjelang sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 5 November 2026, tersebut menjadi perhatian karena menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah masyarakat yang dapat menyaksikan langsung dari dalam ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruangan.
Pengunjung yang Tidak Kebagian Tempat Bisa Menonton dari Luar
Efendi menjelaskan, pembatasan jumlah pengunjung dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung. Pengadilan tidak akan membedakan masyarakat berdasarkan kelompok atau kubu tertentu.
Seluruh masyarakat, termasuk pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda dalam perkara tersebut, dipersilakan mengikuti jalannya persidangan selama kapasitas masih tersedia.
“Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya, ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruang sidang, pengadilan menyediakan televisi di luar ruangan agar mereka tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan.
Efendi menegaskan, prinsip keterbukaan tetap menjadi perhatian pengadilan, tetapi jumlah pengunjung harus disesuaikan dengan daya tampung yang tersedia.
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring
Selain mengatur kapasitas pengunjung, PN Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi keramaian menjelang kehadiran Jokowi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengamanan akan dilakukan melalui pola terbuka dan tertutup. Personel kepolisian nantinya ditempatkan di sejumlah titik, baik di dalam maupun di luar lingkungan pengadilan.
Pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring 1 difokuskan pada area utama persidangan, ring 2 mencakup kawasan kantor PN Jakarta Timur, sedangkan ring 3 ditempatkan di luar lingkungan pengadilan.
Jumlah personel yang diterjunkan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan.
“Untuk jumlah pengamanan tentunya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan di mana kita polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di mana di sebuah sidang utama, ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri kantor dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri. Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3, di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan dan nantinya kita libatkan ada pengamanan terbuka dan tertutup,” ujar Alfian.
Jaksa Panggil Jokowi dan Ajudannya
Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi sebelumnya telah disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain Jokowi, jaksa juga berencana menghadirkan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa saat itu.
(*)
