NASIONAL

Golkar Dalami Putusan MA soal Ijazah Gibran, Doli Soroti Implikasi Politik

SOROTMATA.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa konsekuensi penting bagi dinamika politik nasional. Golkar mengaku terkejut dengan putusan tersebut dan memilih mempelajari pertimbangan hukum MA sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Doli, yang juga anggota Komisi II DPR RI, mengatakan putusan MA muncul ketika polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan publik. Dia menilai perkembangan tersebut membuat persoalan semakin kompleks karena melibatkan dua lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

“Terus terang, putusan MA ini cukup mengejutkan. Apalagi, belum sampai tiga setengah minggu sejak putusan MK muncul, kini MA mengeluarkan keputusan berbeda dalam perkara surat penyetaraan ijazah,” kata Doli, Minggu (1/11/2026).

Golkar Minta Semua Pihak Menghormati Putusan MA

Meski menyampaikan keterkejutannya, Doli menegaskan Golkar tetap menghormati keputusan lembaga peradilan. Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara harus menempatkan putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurut Doli, sikap menghormati putusan pengadilan tidak boleh bergantung pada kesesuaian keputusan dengan kepentingan politik masing-masing pihak. Prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh elemen masyarakat.

“Setiap putusan pengadilan harus kita hormati, terlepas dari apakah kita menyukainya atau tidak. Negara ini memiliki prinsip negara hukum yang harus menjadi pegangan bersama,” ujar Doli.

Selain itu, Doli meminta semua pihak mencermati persoalan tersebut secara proporsional. Dia menilai perkembangan perkara Gibran tidak cukup dilihat sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan semata.

Doli Nilai Putusan MK dan MA Berdampak pada Politik

Doli melihat rangkaian putusan MK dan MA berpotensi membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Menurutnya, keputusan kedua lembaga peradilan itu tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan politik berikutnya.

Dia menilai perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kini memasuki fase yang lebih menentukan. Karena itu, para elite politik perlu memahami konsekuensi setiap perkembangan hukum sebelum mengambil langkah kelembagaan.

“Persoalan ini tidak lagi berhenti pada tindak lanjut hukum. Dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi juga berpotensi memengaruhi keputusan politik. Dengan demikian, pembahasannya sudah bergerak menuju ranah politik negara,” tutur Doli.

Namun, Doli belum menyampaikan bentuk langkah politik yang akan ditempuh Golkar. Partai tersebut masih menunggu dokumen putusan MA secara lengkap untuk memahami pertimbangan majelis hakim.

Dia menegaskan Golkar tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kepentingan negara membutuhkan kecermatan dan pertimbangan menyeluruh.

“Ini bukan sekadar urusan politik harian atau kepentingan politik biasa. Kita sedang menghadapi persoalan politik negara sehingga setiap langkah membutuhkan kehati-hatian,” kata Doli.

MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran.

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Majelis hakim juga menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Amar putusan itu sekaligus memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, MA menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, pengadilan tingkat pertama tidak menerima gugatan tersebut.

Subhan kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, Subhan menempuh kasasi hingga MA mengabulkan seluruh gugatannya pada Jumat (30/10/2026).

Surat penyetaraan tersebut sebelumnya menjadi salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sementara itu, putusan MK sebelumnya juga menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Perkembangan dua putusan itu kini menjadi perhatian politik nasional. Golkar memilih menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

(Redaksi)

1.161 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *