Putusan MA soal Suket SMA Gibran Picu Reaksi PDIP, Andreas Singgung Dugaan Tak Punya Ijazah
SOROTMATA.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Putusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang sejak awal menyoroti penggunaan dokumen tersebut dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah Gibran. Ia mengaku sudah memiliki dugaan tersebut ketika gugatan pencalonan Gibran memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah,” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (30/10).
PDIP Pertanyakan Penggunaan Suket
Andreas menilai penggunaan surat keterangan penyetaraan kelulusan dalam proses pencalonan Gibran menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Menurut dia, apabila Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah yang dapat disetarakan, dokumen yang digunakan semestinya berupa surat penyetaraan ijazah, bukan suket penyetaraan kelulusan.
Ia menilai perbedaan kedua dokumen tersebut berkaitan dengan status bukti pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Andreas juga mengaitkan putusan kasasi MA dengan hasil pemeriksaan sebelumnya di MK.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujarnya.
MA Kabulkan Kasasi Penggugat
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Melalui amar putusannya, MA menyatakan suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
(*)
