Hormati Proses Hukum, Jokowi Siap Penuhi Panggilan Jaksa dalam Perkara Ijazah Palsu
SOROTMATA.ID – Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa.
Mantan Presiden Republik Indonesia itu menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi apabila jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan undangan resmi.
Jokowi mengaku belum mengetahui kepastian pemanggilan maupun jadwal pemeriksaan dirinya. Ia meminta agar informasi mengenai undangan tersebut diperiksa lebih lanjut.
“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” kata Jokowi menjawab apakah sudah menerima undangan dari jaksa, dilansir detikJateng, Kamis (29/10/2026).
Jokowi Tunggu Kepastian dari Jaksa
Meski belum mengetahui jadwal pemanggilan, Jokowi memastikan tidak akan mengabaikan undangan apabila jaksa membutuhkannya untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
“Belum tahu (ada undangan). Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir,” ungkapnya.
Jokowi kembali menekankan sikapnya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur hukum apabila menerima panggilan resmi dari jaksa penuntut umum.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir,” ujarnya.
JPU Ajukan Pemanggilan Jokowi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Jaksa menjadwalkan pemanggilan keduanya pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU menyampaikan rencana pemanggilan tersebut dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Di hadapan majelis hakim, jaksa meminta izin untuk menghadirkan Jokowi dan Syarif dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.
Jaksa Usulkan Jadwal Bersamaan dengan Sidang dr. Tifa
JPU mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi dan Syarif berlangsung pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Pengadilan juga menjadwalkan sidang perkara dr. Tifa pada Kamis, 5 November 2026.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pengaturan agenda persidangan untuk menghadirkan para saksi dalam perkara yang tengah berjalan.
(*)
