Jokowi Akan Bersaksi dalam Sidang Roy Suryo, Jaksa Jadwalkan Pemanggilan 5 November
SOROTMATA.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Jokowi sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026). Syarif menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Betul. Insyaallah kami akan datang,” kata Syarif.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
Jaksa Ajukan Pemanggilan Jokowi dan Ajudan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026), JPU menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi.
Jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk memanggil kedua saksi tersebut pada persidangan berikutnya.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.
JPU kemudian mengusulkan agar pemeriksaan kedua saksi berlangsung bersamaan dengan agenda persidangan terdakwa lainnya.
Sidang Dijadwalkan Bersamaan dengan Perkara dr. Tifa
Jaksa meminta majelis hakim menjadwalkan pemanggilan Jokowi dan Syarif pada Kamis (5/11/2026). Pada tanggal yang sama, pengadilan juga menjadwalkan persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Rencana pemanggilan tersebut menempatkan Jokowi sebagai saksi dalam proses hukum yang melibatkan Roy Suryo. Kehadiran Jokowi dan Syarif diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai kebutuhan pembuktian dalam persidangan.
(*)
