NASIONAL

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

SOROTMATA.ID – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tidak boleh lagi menggunakan rokok elektrik atau vape.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga proses pidana apabila vape yang digunakan mengandung narkotika.

Suyudi mengatakan, Polri akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada personel yang kedapatan menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia. Penindakan tersebut menjadi bagian dari penerapan aturan baru di lingkungan kepolisian.

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada sanksi internal apabila menemukan anggota menggunakan vape yang mengandung zat narkotika.

Dalam kondisi tersebut, personel bersangkutan dapat menghadapi proses hukum pidana.

“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” ucap dia.

Larangan Berlaku untuk Seluruh Jajaran Polri

Larangan penggunaan rokok elektrik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Artinya, personel tidak diperbolehkan menggunakan vape, baik ketika bertugas maupun saat berada di luar kedinasan. Polri juga akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkotika

Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan peredaran zat terlarang. Salah satu caranya dengan mencampurkan narkotika ke dalam cairan vape atau liquid.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

(*)

1.124 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *