Bahas Tunggakan Gaji Karyawan, DPRD Kaltim Kecewa Pihak RSHD Tak Hadiri Undangan Rapat
SOROTMATA.ID – Tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim).
Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/4/2025) untuk membahas persoalan ini.
Namun dalam RDP ini hanya dihadiri puluhan karyawan. Sementara dari pihak pihak manajemen RSHD tidak memenuhi undangan rapat.
Pihak rumah sakit hanya mengutus kuasa hukum mereka, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat oleh Komisi IV DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menyampaikan menyampaikan kekecewaan atas mangkirnya pihak RSHD.
“Kita undang manajemen, bukan kuasa hukum. DPR bukan lembaga yudikatif. Kehadiran legal tidak memberikan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi karyawan,” kata Andi Satya.
Dalam rapat bersama karyawan, terungkap pihak rumah sakit melakukan potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. namun setelah dicek, para karyawan tidak terdaftar sebagai peserta.
“Ini bisa mengarah pada pelanggaran pidana. Kalau ada pemotongan BPJS tetapi tidak disetor, itu ranahnya pidana, bukan hanya administrasi,” kata Andi.
Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa para karyawan tidak mendapatkan jam istirahat layak dan ijazah mereka ditahan oleh pihak manajemen.
Hal ini dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak dasar tenaga kerja.
Komisi IV memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen RSHD untuk
menyelesaikan seluruh tunggakan gaji karyawan tanpa skema cicilan.
Jika tidak dipenuhi, DPRD Kaltim akan mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang mengarah pada tindak pidana.
“Fokus utama kami adalah agar seluruh hak-hak karyawan RSHD segera diselesaikan,” tandas Andi.
(ADV/*)
