POLITIK

Usut Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan KPK

SOROTMATA.ID – Polri membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap tambag ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasus ini menjerat Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Dalam kasus ini, Ismail bolong telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam megusut kasus ini memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK

“Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (16/12).

Meski demikian, Dedi mengatakan kerjasama tersebut akan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti dalam kasus yang menjerat Ismail Bolong.

“Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti, dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Dedi.

Lalu, saat disinggung apakah bakal membuka peluang untuk melibatkan dua lembaga di atas tersebut. Hal itu berdasarkan penyidik yang menanganinya.

“Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan.

“Statusnya naik pada penyidikan, dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).

Mengenai dugaan suap dalam kasus tambang ilegal itu, Dedi enggan menjawab gamblang. Dia menyebut, hingga kini penyidik sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, dirinya tidak ingin berandai-andai.

“(Dugaan suap seperti apa) Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, jangan berandai-andai, fakta hukum seperti itu. Ismail bolong ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya dan menyita barbuk soal pidana itu,” ujarnya.

(*)

1.171 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *