Noel Klaim Mobil yang Disita KPK di Kasus Dugaan Pemerasan K3 Bukan Miliknya
SOROTMATA.ID – Kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian Noel mengklaim tak ada satupun mobil miliknya yang disita KPK terkait perkara dugaan pemerasan K3.
Noel mengatakan KPK juga tak pernah memberikan keterangan bahwa dia ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Yang pasti saya tidak ada OTT dan yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Noel enggan menjelaskan terkait upaya hukum yang akan diambilnya terkait perkara tersebut. Dia menegaskan KPK tak pernah menyebutkan adanya penyitaan mobil miliknya.
“Nantilah, nanti dong. Yang jelas gini, dari KPK nggak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga nggak ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” ujarnya.
Noel juga belum mau menjawab terkait isu dirinya akan mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator (JC). Sebagai informasi, saksi JC merupakan pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang sama, dengan memberikan keterangan dan bantuan.
“Saya belum menjawabnya, nanti aja ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memindahkan 32 kendaraan yang disita dari kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pemindahan dilakukan agar kondisi barang sitaan tetap terjaga.
Namun kemudian KPK mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan fakta baru mengenai status kendaraan tersebut.
Mobil Alphard yang disita pada 26 Agustus 2025, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, diketahui bukan milik pribadi Noel, melainkan merupakan aset yang disewa oleh Kemenaker untuk keperluan operasional Wakil Menteri.
“Benar. Jadi, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pasca kegiatan tangkap tangan ya,” uja Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menambahkan bahwa setelah fakta tersebut ditemukan, KPK segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada pihak Kemenaker. Proses pengembalian ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memperoleh informasi bahwa mobil tersebut adalah barang sewa yang digunakan untuk kepentingan operasional di Kementerian Ketenagakerjaan, bukan milik pribadi,” kata Budi.
Oleh sebab itu, menurut Budi, pengembalian kendaraan tersebut merupakan langkah profesional dan progresif yang dilakukan penyidik KPK.
“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, berikut 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:
– Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
– Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Fahrurozi
– Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto,
– Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 Irvian Bobby Mahendro
– Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
– Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 sampai 2025 Subhan
– Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati
Beli vitamin dan suplemen
– Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
– Koordinator Supriadi
– Pihak PT KEM INDONESIA Temurila
– Pihak PT KEM INDONESIA Miki Mahfud selaku
KPK juga mengungkapkan satu dari 11 tersangka Pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker merupakan suami dari pegawai KPK.
Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Demikian disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari detikcom.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo, Senin (25/8).
Namun, Budi menekankan bahwa hal ini tidak mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap para tersangka.
KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan proses penyelidikan meskipun terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pegawai internal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak KPK memastikan bahwa bukti yang cukup ditemukan untuk menetapkan Miki Mahfud sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
KPK juga telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak ditemukan keterlibatannya.
KPK kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” kata dia.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa,” tambahnya.
(*)