NASIONAL

Geledah Ruangan Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Tunai Rp1 Miliar

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam mendalami kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim, pada Senin dan Selasa lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp1 miliar.

“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).

Lanjut Ali mengatakan, uang Rp1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

1.146 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *