BERITA

Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lukas Enembe diduga suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar.

“KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Lukas Enembe akan ditahan KPK mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari mulai fisik tanda vital, laboratorium, dan organ dalam.

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Namun, jumlah penerimaan gratifikasi Lukas masih didalami KPK.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(*)

1.068 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *