Kasus Etik Abdul Giaz Belum Selesai, BK DPRD Kaltim Tangani Laporan Baru dan Gelar Sidang Lanjutan
SOROTMATA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota dewan Abdul Giaz akan tetap berlanjut meski harus tertunda akibat masa reses.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kasus ini kembali mencuat setelah adanya laporan resmi terkait pernyataan Abdul Giaz tentang “orang luar Kaltim” yang sempat viral dan menuai kritik publik. Ucapan itu dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat karena dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Kaltim.
Subandi menjelaskan, BK DPRD Kaltim telah menggelar sidang etik pada Selasa (21/10/2025) siang di Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim. Dalam sidang tersebut, BK membahas laporan terbaru yang masuk dan substansinya masih sama dengan kasus sebelumnya.
“Hari ini kita menerima laporan resmi. Karena ada laporan baru, mekanisme penanganannya sedikit berbeda dari sebelumnya,” jelas Subandi.
Lebih jauh, Subandi menegaskan bahwa persoalan yang ditangani BK tidak berubah, hanya mekanismenya saja yang berbeda kali ini.
“Masih sama persis dengan isu yang sebelumnya. Cuman ini mekanismenya berbeda. Kalau yang kemarin kita menempuh jalur tanpa laporan. Karena memang sebelum adanya laporan BK sudah langsung bergerak,” tambah Subandi.
Ia menegaskan bahwa BK DPRD memiliki dua mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik, yaitu melalui pelaporan resmi atau tanpa laporan. Mekanisme tanpa laporan diterapkan bila dugaan pelanggaran sudah viral dan menjadi perhatian publik.
“Kalau sudah masuk ke media dan diketahui banyak orang, BK bisa langsung proses tanpa laporan. Tapi karena kali ini ada pelapor resmi, maka kami jalankan mekanisme sesuai SOP yang berlaku,” ujar Subandi.
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa substansi dan objek pelaporan dalam kasus ini memang sama, serta terlapornya juga adalah orang yang sama. Namun, karena adanya laporan resmi, BK harus mengikuti SOP yang berlaku, sehingga proses putusan tidak dapat langsung dilakukan saat itu juga.
“Kalau tidak ada laporan baru kita sudah bisa putuskan. Dan ini akhirnya menjadi kendala baru karena hari Jumat nanti kita akan memasuki masa reses,” jelas Subandi.
Masa reses, yang merupakan masa istirahat bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihannya, membuat proses penanganan kasus ini terpaksa harus ditunda. Subandi memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi dan keputusan akan diambil setelah masa reses selesai. Lebih jauh, Subandi menegaskan bahwa persoalan yang ditangani BK tidak berubah, hanya mekanismenya saja yang berbeda kali ini.
Namun, Subandi mengakui proses penanganan laporan akan sedikit tertunda karena pada Jumat (24/10/2025) mendatang anggota DPRD Kaltim akan memasuki masa reses. BK akan melanjutkan klarifikasi dan pengambilan keputusan setelah masa reses berakhir.
“Prosesnya tetap berjalan. Cuma waktunya menyesuaikan karena dewan akan turun ke dapil masing-masing. Setelah reses, kita lanjutkan kembali untuk pengambilan keputusan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz membuat ucapan kontroversial beberapa waktu lalu dengan menyebut ‘orang luar Kaltim’. Ucapan Abdul Giaz ini kontan menjadi perhatian dan menimbulkan sejumlah reaksi atas perilaku etik Abdul Giaz sebagai anggota dewan. Desakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim akhirnya terus berdatangan.
Pertama sorotan diberikan oleh beberapa jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kemudian disusul oleh dua tokoh masyarakat, pertama Sudarno yang juga mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dan terakhir dari Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu pada Selasa 14 Oktober 2025, kemarin. Semuanya merespons, kalau pernyataan Abdu Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ adalah narasi yang tidak etis, diduga berunsur SARA, dan berpotensi memecah belah masyarakat di Kaltim yang berakhir pada konflik horizontal di masyarakat.
Desakan itu akhirnya membuat BK DPRD Kaltim memanggil Abdul Giaz untuk menjalani sidang kode etik di Gedung D DPRD Kaltim pada Rabu, 15 Oktober 2025. Setelah dua jam, Abdul Giaz akhirnya keluar ruang sidang etik, namun saat ditanya awak media, dirinya enggan memberikan komentar.
“Tunggu keputusan BK,” singkat Abdul Giaz meninggalkan awak media dan menuruni elevator gedung D DPRD Kaltim.
Sebagai Ketua BK, Subandi menegaskan pentingnya prosedur yang jelas dan terukur dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik. Proses ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas DPRD Kaltim dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
“Pihak pelapor juga akan kita klarifikasi. Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas kami sebagai badan etik,” pungkas Subandi.
(Redaksi)
