DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tingkatkan Bantuan Modal dan Pembinaan UMKM
SOROTMATA.ID – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain mengintensifkan pembinaan, legislatif juga mengusulkan peningkatan plafon bantuan modal tanpa bunga dari Rp24 juta menjadi Rp50 juta agar pelaku usaha lebih siap bersaing di pasar ritel modern.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengatakan peningkatan akses permodalan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk. Menurutnya, tambahan modal akan membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kemasan, hingga memenuhi standar yang dipersyaratkan jaringan ritel modern.
“Nilai bantuan modal tanpa bunga sebaiknya ditingkatkan menjadi Rp50 juta. Dengan dukungan permodalan yang lebih besar, pelaku UMKM akan memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usahanya,” kata Sani, Jumat (24/7)
Komisi II DPRD Samarinda menilai kebijakan Pemkot yang mewajibkan ritel modern menyediakan ruang bagi produk lokal perlu didukung dengan kesiapan pelaku UMKM. Pasalnya, hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum mampu memenuhi standar administrasi maupun teknis untuk masuk ke pasar modern.
“Masih banyak pelaku UMKM yang terkendala kemasan produk, legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga kelengkapan administrasi. Hal-hal inilah yang harus dibenahi agar produk mereka bisa masuk ke ritel modern,” ujarnya.
Komisi II DPRD Samarinda juga meminta pemerintah daerah memperluas program pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM. Langkah tersebut dinilai penting agar produk lokal mampu memenuhi standar pasar sekaligus meningkatkan daya saing.
Menurut Sani, pembinaan tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas produk, tetapi juga membantu pelaku usaha melengkapi legalitas, sertifikasi halal, hingga perizinan usaha.
“Pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain meningkatkan kualitas produk, pelaku UMKM juga perlu didampingi untuk melengkapi legalitas, sertifikasi halal, dan perizinan agar mampu memenuhi standar pasar modern,” jelasnya.
Selain mengusulkan peningkatan plafon bantuan modal, Komisi II DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya tata kelola penyaluran bantuan. DPRD meminta pemerintah memperketat proses verifikasi agar program pembiayaan benar-benar diterima pelaku UMKM yang aktif menjalankan usahanya.
Di sisi lain, persyaratan administrasi dinilai tetap dapat disederhanakan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun, pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi manipulasi data maupun penyalahgunaan program oleh pihak yang bukan pelaku UMKM.
“Persyaratan administrasi bisa dibuat lebih sederhana selama tetap sesuai aturan. Namun, proses verifikasi harus diperketat agar bantuan benar-benar diterima pelaku UMKM yang menjalankan usahanya, bukan pihak lain,” tegas Sani.
(advdprdsmd)
