NASIONAL

Pemerintah Mulai Rasakan Dampak Aturan DHE SDA, Rupiah Diproyeksi Menguat

SOROTMATA.ID  – Pemerintah mulai mengoptimalkan implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang berlaku sejak 1 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong lebih banyak devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri guna memperkuat likuiditas valuta asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan arus masuk devisa hasil ekspor diperkirakan semakin meningkat sepanjang Juni hingga September 2026. Kondisi tersebut diyakini akan memberikan pengaruh positif terhadap penguatan rupiah.

“Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat,” kata Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pemerintah menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam regulasi itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Pemerintah Finalisasi Aturan Teknis

Purbaya mengatakan pemerintah masih mematangkan sejumlah aspek teknis pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat terkait.

“DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa,” terang Purbaya.

Ia menambahkan daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan tersebut akan bertambah dan tidak hanya mencakup Amerika Serikat. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

“Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga,” tutur Purbaya.

(*)

1.065 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *