DPW NasDem Kaltim Turut Proses Ucapan Diduga SARA dan Perilaku Etik Abdul Giaz
SOROTMATA.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Timur (Kaltim) turut memproses ucapan Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, berisi kalimat ‘orang luar Kaltim’.
Ucapan yang diduga bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), dan perilaku etik Abdul Giaz selaku wakil rakyat itu yang kini juga menjadi perhatian serius dari partai NasDem selaku partai yang menaunginya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari yang dijumpai media ini di kantor DPRD Kota Samarinda, pada Kamis (23/10/2025) malam tadi.
“Cuman karena ini ada surat dari provinsi (DPRD Kaltim), maka kemudian ditindaklanjuti. Detailnya nanti melalui bunda tadi,” ucap Celni.
Meski tak dirincikan Celni, namun dipastikan kalau NasDem saat ini tengah memproses Abdul Giaz perihal ucapan diduga SARA dan perilaku etiknya.
“Wawancara ke Bu Fatimah Asyari (Sekretaris DPW NasDem Kaltim Fatimah Asyari). Karena sekaligus kan beliau tim legalnya,” tandas Celni menutup pembicaraan.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz membuat ucapan kontroversial beberapa waktu lalu dengan menyebut ‘orang luar Kaltim’. Ucapan Abdul Giaz ini kontan menjadi perhatian dan menimbulkan sejumlah reaksi atas perilaku etik Abdul Giaz sebagai anggota dewan. Desakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim akhirnya terus berdatangan.
Pertama sorotan diberikan oleh beberapa jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kemudian disusul oleh dua tokoh masyarakat, pertama Sudarno yang juga mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dan terakhir dari Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu pada Selasa 14 Oktober 2025, kemarin. Semuanya merespons, kalau pernyataan Abdu Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ adalah narasi yang tidak etis, diduga berunsur SARA, dan berpotensi memecah belah masyarakat di Kaltim yang berakhir pada konflik horizontal di masyarakat.
Banyaknya reaksi kontra terhadap sikap dan ucapan Abdul Giaz ini membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim bertindak cepat dengan gelaran sidang etik. Sidang itu tak hanya dilakukan karena viralnya sikap Abdul Giaz, namun juga karena adanya laporan resmi yang diterima BK DPRD Kaltim.
“Kita ini di BK memiliki dua mekanisme. Bisa kita proses melalui pelaporan, dan ada juga persoalan etik yang boleh kita proses tanpa laporan,” ujar Subandi Ketua BK DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).
Mekanisme tanpa laporan biasanya diterapkan ketika dugaan pelanggaran sudah viral dan diketahui luas oleh publik, terutama yang sudah masuk ke ranah media massa.
Namun, dalam kasus yang saat ini tengah ditangani BK, terdapat laporan resmi yang masuk, sehingga mekanisme yang digunakan sedikit berbeda.
“Kalau yang kemarin itu, hari ini juga sebetulnya kita sudah bisa memutuskan. Cuman karena tadi ada laporan baru sehingga mekanismenya sedikit berubah,” imbuhnya.
Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur, terutama dalam hal perlindungan hak semua pihak yang terkait. Subandi menjelaskan bahwa pihak yang melaporkan harus mendapatkan klarifikasi, dan identitas pelapor harus jelas. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak diundang dalam proses klarifikasi.
“Hari ini karena laporannya sama, substansinya sama, objeknya sama, jadi kami tentunya menempuh mekanisme yang ada SOP tersendiri. Salah satunya, identitas pelapor jelas. Kedua pelapor juga akan kita klarifikasi dulu,” terang Subandi.
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa substansi dan objek pelaporan dalam kasus ini memang sama, serta terlapornya juga adalah orang yang sama. Namun, karena adanya laporan resmi, BK harus mengikuti SOP yang berlaku, sehingga proses putusan tidak dapat langsung dilakukan saat itu juga.
“Kalau tidak ada laporan baru kita sudah bisa putuskan. Dan ini akhirnya menjadi kendala baru karena hari Jumat nanti kita akan memasuki masa reses,” jelas Subandi.
Sebagai Ketua BK, Subandi menegaskan pentingnya prosedur yang jelas dan terukur dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik. Proses ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas DPRD Kaltim dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
“Pihak pelapor juga akan kita klarifikasi. Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas kami sebagai badan etik,” pungkas Subandi.
Sementara itu, Abdul Giaz yang diketahui telah dipanggil dan menjalani sidang etik BK DPRD Kaltim pada Rabu, 15 Oktober 2025, memilih enggan berkomentar saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media.
“Tunggu keputusan BK,” singkat Abdul Giaz meninggalkan awak media dan menuruni elevator gedung D DPRD Kaltim.
(tim redaksi)
