Dua Anggota DPRD di Kaltim Biacara SARA, Akademisi Unmul: Ini Cermin Rendahnya Literasi Etika dan Hukum
SOROTMATA.ID – Ucapan dua anggota DPRD Kalimantan Timur berinsial AG dan AF yang mengandung unsur SARA mendapat respons keras dari Herdiansyah Hamzah, Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul).
Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan bahwa perilaku dan ucapan seorang legislator tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada jabatan publik. Itu dapat terlihat dari mudahnya mereka mengucapkan kata-kata yang berpotensi menimbulkan konflik dan permusuhan, terutama yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Jadi, sederhananya ada semacam kegagalan anggota DPRD ‘didalam memahami etika pejabat publik’ itu,” sebutnya.
Ia bilang secara etika, tindakan anggota dewan yang mengeluarkan pernyataan bermuatan SARA dan dianggap tidak pantas untuk disampaikan.
“Mereka ini adalah cerminan, menjadi semacam role model bagi masyarakat, Kalau kemudian anggota DPRD-nya terlalu mudah mengucapkan kata-kata yang bisa menimbulkan konflik misalnya, permusuhan dalam konteks SARA misalnya, ya maka itu patut dipertanyakan.” Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa etika pejabat publik melekat sejak mereka disumpah. Sumpah tersebut tidak hanya menuntut mereka menjaga ucapan, tindak, dan kelakuan, tetapi juga taat pada hukum yang berlaku.
“Jadi kalau kemudian mereka pada saat mengucapkan sumpah dituntut, termasuk juga mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, maka mereka juga mesti paham bagaimana ruang hukum yang mesti mereka hadapi sehari-hari. Termasuk, misalnya ketika dia mengucapkan kata-kata yang menjurus permusuhan berdasarkan suku agama ras, Dan antar golongan itu, Mereka harusnya membaca aturan,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UNMUL itu menyebut dari sisi hukum ucapan bermuatan SARA pada media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Masa mereka enggak baca misalnya Undang-Undang ITE kan? Di Pasal 28 ayat 2 itu kan cukup jelas,” tegasnya.
Dalam pasa itu mengatur siapapun yang mentransmisikan atau mengucapkan kata-kata yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Ia juga membongkar kebiasaan buruk sebagian politikus yang berbicara dulu baru membaca aturan menjadi pangkal masalah mereka.
“Beda dengan kami di kampus, kami harus baca dulu baru bicara. mereka dituntut dalam konteks etika pejabat publik, untuk memahami semua aturan-aturan hukum. Masa mereka nggak baca misalnya undang-undang ITE,” tegasnya.
Ia menyayangkan bahwa meski anggota DPRD telah memiliki aturan yang jelas, seperti dalam Undang-Undang MD3 dan tata tertib, mereka seolah-olah kurang memahaminya.
“Saya siap menyediakan kelas saya kalau memang teman-teman mau belajar soal etika pejabat publik itu,” sindir Castro.
Hal ini kata dia agar para anggota dewan tidak mudah terpancing isu SARA yang sensitif.
Dalam penyelesaian persoalan itu, ia mengatakan dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, lewat Badan Kehormatan DPRD. Kedua, melalui laporan kepada pihak berwajib jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Nah, kalau kemudian mau dilaporkan ya silakan. Karena memang, Saya kira itu sudah bermuatan SARA ya. Dan kemudian tinggal diperiksa dan dipastikan apakah memang unsur dalam ketentuan pasal 28 ayat 2 itu terpenuhi,” pungkasnya.
(Redaksi)
