HUKRIM

Bebas Berkat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung

SOROTMATA.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong melaporkan Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini setelah Tom Lembong bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah pelaporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dinilai janggal dan tidak transparan.

Menurutnya, Tom Lembong ingin agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran agar proses hukum ke depan berjalan lebih adil dan akuntabel.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata, Zaid Mushafi dikutip dari CNN.

Zaid menilai Hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan.

Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

“Jadi gini, seluruh majelis Hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu Hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” tutur Zaid.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.

Zaid menyebut pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari Tom, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).

(*)

1.069 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *