DPRD Kaltim Dorong Transparansi Dugaan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Rp 200 Miliar, Pinta OJK Segera Klarifikasi
SOROTMATA.ID – Dugaan kredit fiktif di bank plat merah wilayah Kalimantan Timur dan Utara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 miliar mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Komisi II memperingatkan bahwa jika tak segera diklarifikasi, kasus ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap skandal kredit fiktif yang menyeret nama bank plat merah. Ia menegaskan, dugaan ini tak bisa dianggap angin lalu mengingat besarnya potensi kerugian negara.
“Kami di DPRD tidak bisa tinggal diam. Permasalahan ini sudah masuk ke ranah publik, dan kami mendesak agar OJK turun memberikan klarifikasi secara menyeluruh,” ujar Sabaruddin saat dikonfirmasi, Rabu malam (9/4/2025).
Menurutnya, DPRD Kaltim telah mengantongi informasi soal kasus ini saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada 25 Maret 2025 di Balikpapan. Namun, sampai hari ini belum ada penjelasan teknis dan mendalam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur.
“Kami tidak bisa berspekulasi karena ini menyangkut institusi keuangan yang diatur ketat oleh OJK. Tapi kami juga tidak bisa berdiam diri menunggu. Ini harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Komisi II juga berencana kembali menggelar RDP, kali ini dengan penekanan agar pimpinan utama bank plat merah yang terlibat hadir secara langsung. Menurut Sabaruddin, keterlibatan langsung para pemimpin penting untuk menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum dan tanggung jawab institusional.
“Kami tidak ingin pertemuan penting seperti ini hanya dihadiri staf. Kita bicara soal ratusan miliar, dan ini tidak bisa dijawab dengan kalimat ‘akan kami sampaikan ke pimpinan’,” tegasnya.
DPRD Kaltim juga meminta agar media dan masyarakat turut mengawasi dan mendorong keterbukaan informasi dalam penanganan kasus ini. “Kami mengajak semua pihak untuk mendorong transparansi. Kalau masalah ini dibiarkan mengambang, bukan hanya negara yang rugi, tapi kepercayaan publik juga bisa hancur,” tandasnya.
Sebagai infomasi, kasus serupa juga terjadi di Bank berplat Merah yang ada di Jakarta. Tepat pada 20 Februari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 569,4 miliar. Tiga tersangka yang diamankan pada Februari 2025 itu adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.
Kronologi kasus bermula saat tim penyidik Kejati Jakarta mulai memeriksa Benny terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Benny diduga telah memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada.
Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis.
Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap dilakukan. Selain itu, peran Fitri Kristiani juga sangat krusial, karena ia bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam skema penipuan ini.
Tersangka Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor. Total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Penyidik Kejati Jakarta menduga bahwa seluruh dana tersebut berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Bun Sentoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang. Sementara itu, Fitri Kristiani baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam kasus ini.
Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya Group.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.
Ia menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.
(tim redaksi)
