NASIONAL

Terima Pangkat Letkol Tituler, Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier?

SOROTMATA.ID – Deddy Corbuzier mendaptkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat  dari Menteri Pertehanan Prabowo Subianto.

Pangkat yang diterima Deddy Corbuzier telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Setelah menerima pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier pun akan mendapatkan gaji serta tunjangan, hanya saja terbatas.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier?

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.

“Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,” kata Kisdiyanto  dialansir dari Merdeka.com Senin (12/12).

Nmun demikian, ia tak mengatakan kapan Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan tunjangannya untuk pertama kalinya.

Kisdiyanto juga tidak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.

“Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan,” ujarnya.

Tetapi, bila hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *