Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama Disebut Ada Unsur Politisasi, Bareskrim Polri Membantah
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terus berlajut.
Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun kemudian Kuasa hukum Panji Gumilang menyebut ada unsur politis dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Hal tersebut kemudian dibantak Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga membantah ada upaya kriminalisasi terhadap Panji.
“Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Djuhandhani menjelaskan penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap individu. Ia mengatakan terdapat pedoman yang mengatur penyidik hingga bisa memberikan status tersebut.
Ia memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sama dengan upaya paksa, itu kan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah. Ini sesuai UUD, ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan penetapan tersangka kliennya sarat dengan unsur kriminalisasi dan politisasi.
Hendra Effendi mengatakan hal demikian lantaran ia menilai proses hukum yang dialami kliennya sangat cepat. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, perintah penangkapan, sampai penahanan.
”Kami sudah duga sedari awal. (Soal) tujuannya, kami belum paham. Tapi, kriminalisasi dan politisasi terjadi,” kata Hendra, pada Kamis (3/8/2023).
(*)
