Sejumlah Mantan Karyawan Gugat Perusahaan Twitter, Sebut Elon Musk Tak Manusiawi
SOROTMATA.ID – Perusahaan Twitter digugat oleh sejumlah mantan karyawaanya.
Gugatan yang dilayangkan lantaran sejumlah mantan karyawan menilai bos baru perusahaan, Elon Musk, telah melanggar banyak hak-hak buruh atas langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukannya.
Konferensi pers pun diadakan menjelang sidang pertama dalam kasus awal, di mana lima mantan karyawan menuduh Musk telah melanggar janji yang dibuat perusahaan kepada karyawan sebelum Twitter diambil alih Elon Musk.
Dalam konferensi pers disebut juga adanya keluhan terkait dugaan kecacatan dan diskriminasi berbasis gender.
“Orang-orang nyata terpengaruh oleh ini, saya punya keluarga, saya punya anak untuk dinafkahi. Yang kami cari hanyalah keadilan,” kata mantan insinyur Twitter Wren Turkal saat konferensi pers di San Francisco, dikutip dari CNN Business, Jumat (9/12/2022).
“Sepertinya PHK telah dilakukan dengan cara yang benar-benar canggung dan tidak manusiawi dan berpotensi ilegal. Dan inilah akibatnya,” kata mantan insinyur Twitter lainnya, Emmanuel Cornet.
Selama sidang pada Kamis kemarin, pengacara meminta pengadilan untuk melarang Twitter membuat perjanjian PHK dengan karyawan yang akan diberhentikan tanpa memberi tahu perkara empat gugatan ini.
“Orang terkaya di dunia tidak kebal hukum. Karyawan memiliki hak di sini,” ujar Liss-Riordan.
“Dari semua masalah yang dihadapi Elon Musk saat ini, ini terasa paling mudah untuk diperbaiki… perlakukan pekerja Anda dengan hormat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui Twitter sudah memulai PHK massal pada awal November kemarin.
Tidak diketahui berapa banyak karyawan yang diberhentikan. Namun sebelum diakuisisi Elon Musk, Twitter punya kurang lebih 7.500 pegawai dan tiga minggu setelah diakuisisi oleh dirinya, pegawai Twitter yang tersisa tinggal 2.700 saja.
Beberapa minggu setelah PHK Twitter awal, ratusan karyawan Twitter keluar setelah Elon Musk memberi mereka ultimatum untuk bekerja lebih keras atau meninggalkan perusahaan.
(*)
