NASIONAL

Masih Rampungkan Berkas Perkara, KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Selama 30 Hari

SOROTMATA.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Oleh karenanya KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE [Lukas Enembe] selama 30 hari ke depan sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4).

Diketahui lembaga anti rasuah baru saja menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Status hukum ini diperoleh KPK setelah menemukan kecukupan alat bukti dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.

Temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap sejumlah saksi yang diperiksa beberapa waktu lalu.
(*)

1.170 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *