KPK Izinkan Pihak Keluarga Kunjungi Tahanan Saat Lebaran, Waktu Diberikan Selama 2 Jam
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal kunjungan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah hanya dibuka untuk keluarga inti tahanan.
Demikian diungkapkan Kepala Bagain Pembaritaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/4).
“Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan,” kata Ali.
Lanjut Ali mengatakan, Keluarga tahanan yang mau berkunjung wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.
Ali mengatakan, setiap tahanan maksimal dikunjungi tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.
“Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” kata Ali.
Adapun jadwal kunjungan tersebut dibuka selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H. Waktu jenguk diberikan maksimal 2 jam.
“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib,” Ali Fikri.
Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu. Menurut Ali, bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara langsung, maka akan disediakan pertemuan virtual.
“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” kata Ali.
(*)
