NASIONAL

Ferdy Sambo Layangkan Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Minta Pemberhentiannya dari Polri Dibatalkan

SOROTMATA.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang dilayangkan Sambo lantaran dirinya tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.

Diketahui Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam surat permohonannya, Ferdi Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Tak hanya itu Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diketahui Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022).

Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggara berat Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran yang dimaksud yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *