Masa Kampanye 75 Hari Dinilai Tak Cukup, Partai Buruh Akan Ajukan Judicial Review
SOROTMATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Namun penetapan masa kampanye hanya dengan waktu singkat tersebut dinilai Partai Buruh tidak adil bagi partai baru.
Oleh karenanya, Partai Buruh akan melayangkan gugatan judicial review terhadap aturan masa kampanye 75 hari.
Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Sa’id Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (29/12).
“Partai Buruh akan mengajukan judicial review terhadap masa kampanye itu,” kata Sa’id Iqbal.
Lanjut Sa’id Iqbal mengatakan aturan masa kampanye hanya 75 hari tidak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan kepada masyarakat.
Terlebih lagi kata dia, jumlah waktu tersebut hanya efektif selama 52 hari.
Oleh karenanya, Sa’id Iqbal mengatakan partainya akan meminta aturan masa kampanye tersebut diubah.
Pihaknya ingin agar ada masa tambahan sosialisasi bagi Partai Buruh yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye resmi.
“Masa kampanye dalam pemilu itu sangat merugikan partai baru, yaitu 75 hari. Tapi setelah kami analisis bukan 75 hari, tapi 52 hari,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal aturan masa kampanye 75 hari hanya menguntungkan partai lama, terutama partai parlemen atau partai yang pernah mengikuti pemilu.
Sebab, mereka sudah memiliki popularitas, penerimaan, bahkan tingkat keterpilihan di tengah masyarakat.
Pihaknya ingin agar partai baru diberikan waktu untuk masa sosialisasi terbatas. Misalnya di ruang tertutup dengan jumlah masa terbatas.
“Kami akan bertemu dengan KPU pusat untuk mengusulkan selama belum ada masa kampanye maka dibolehkan untuk sosialisasi. Bentuk sosialisasi itulah mudahan bisa diterima dan diatur,” pungkasnya.
(*)
