NASIONAL

Atasi Maraknya Judi Online, Kominfo Ancam Denda Platform Digital Jika tidak Kooperatif Lakukan Pemberantasan

SOROTMATA.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berbicara terkait perputaran uang judi online (judol) di Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, Kominfo memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online. Budi mengancam akan mengenakan sanksi Rp 500 juta per konten.

“Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” ujar Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).

Ia pun mengancam akan mengumumkan penyelenggara internet bandel yang tidak serius memberantas judi online serta mencabut izinnya.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” ujarnya.

Menurutnya perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.

Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun,” kata Budi.

Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Namun, selain transaksi pribadi antar pemain judi online, ia juga menyinggung ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.

“Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

“Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” tuturnya.

(*)

1.098 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *