134 Pegawai Pajak Tanam Saham di 280 Perusahaan, Masih Didalami KPK
SOROTMATA.ID – Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai-ramai menanam saham di 280 perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun saat ini tengah mendalami hal ini.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam perkembangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).
“Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami,” kata Pahala.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan, sejauh ini jenis perusahaan tersebut cukup bervariasi dan kepemilikan saham mayoritas tercatat atas nama istri.
Ia pun mengatakan, saat ini pihaknya fokus mendalami 280 perusahaan itu apakah di antaranya terdapat perusahaan konsultan pajak.
Menurutnya, apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Pahala menyebut rofesi sebagai pegawai pajak lekat berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya.
“Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannnya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pahala menegaskan pihaknya bakal menyampaikan temuan ini kepada Kemenkeu dan juga memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak terkait.
(*)
