BERITANASIONAL

Meski Pensiun, KPK Duga Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Masih Terima Uang Pemerasan TKA

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).

Fakta mengejutkan muncul karena Hery masih menerima aliran dana meski dirinya sudah pensiun dari jabatan di Kemnaker.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik sedang mendalami alasan Hery tetap menerima uang dari para agen TKA setelah tidak lagi aktif sebagai pegawai.

“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi ketika dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa meski sudah pensiun, Hery masih memiliki peran dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebutnya.

KPK sebelumnya mengungkap Hery menampung uang hasil pemerasan itu menggunakan rekening kerabatnya. Tidak hanya itu, Hery juga membelanjakan uang tersebut menjadi aset atas nama kerabatnya. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Hery masih menerima uang meski sudah pensiun. Total uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp 12 miliar. KPK menduga praktik ini berlangsung lama, sejak Hery masih menjabat di berbagai posisi strategis di Kemnaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelas Budi.

Budi menambahkan, aliran dana tidak berhenti meski Hery sudah pensiun.

“Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK menduga praktik pemerasan berlangsung selama 2019 hingga 2023 dengan bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *