KALTIM

Aksi di DPRD Kaltim, AMAK Tuntut Transparansi Kasus Tabrakan Jembatan

SOROTMATA.ID – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) melakukan aksi di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam aksi ini, AMAK Kaltim menyoroti rentetan insiden penabrakan jembatan di Sungai Mahakam sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026

Koordinator AMAK Kaltim, Syafrudin menilai insiden yang menimpa Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam menunjukkan pola yang sama.

“Ini bukan lagi kejadian biasa, ini pola yang berulang. Ketika jembatan ditabrak berkali-kali dan penyelesaiannya tidak transparan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola,” ujar Syafrudin dalam rilis pers yang diterima media ini.

Kapal tongkang kehilangan kendali akibat arus, putusnya tali tambat, hingga benturan antar kapal menjadi langganan isiden yang terjadi di Jembatan Sungai Mahakam.

Dalam kurun waktu singkat, sedikitnya lima kejadian tercatat, memperlihatkan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan lalu lintas sungai.

Hal ini menunjukkan indikasi lemahnya sistem pengawasan pelayaran hingga menyebabkan insiden secara berulang.

Soroti Transparansi Ganti Rugi dan Pengawasan

Meskipun terdapat komitmen dari beberapa perusahaan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ganti rugi belum transparan dan tidak terbuka ke publik.

AMAK Kaltim menegaskan bahwa hal ini bukan tuduhan, melainkan konsekuensi dari ketertutupan informasi yang terjadi.

“Kami tidak menuduh, tetapi kami menuntut keterbukaan. Jika semua bersih, maka buka ke publik,” ujarnya.

Berdasarkan pemanggilan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur, sejumlah perusahaan yang terlibat diantaranya, PT Dharma Lancar Sejahtera, bertanggung jawab atas insiden 23 Desember 2025 dan menyatakan komitmen mengganti kerusakan fender jembatan.

Kemudian PT Jembayan Muara Bara (JMB), terlibat dalam koordinasi ganti rugi terkait aktivitas logistik batubara, dengan keterangan bahwa insiden melibatkan mitra angkutan.

Lalu PT Gema Soerya Samoedra, turut dipanggil sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam kepemilikan kapal atau muatan.

AMAK Kaltim menyoroti peran pengawasan DPRD Kalimantan Timur yang dinilai belum menunjukkan transparansi maksimal.

Sebagai lembaga kontrol, DPRD seharusnya memastikan keterbukaan penuh. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan terkait Hasil hearing bersama perusahaan dan Pelindo, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, hingga langkah konkret terhadap perusahaan yang terlibat

Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan serius dan membuka ruang kecurigaan publik terhadap proses yang berlangsung.

AMAK Kaltim juga menyoroti bahwa penyelesaian cenderung berhenti pada aspek ganti rugi, yang dalam praktiknya dapat ditanggung melalui asuransi.

Namun, ganti rugi tidak menghapus kewajiban sanksi administratif maupun hukum.

Syafrudin  menilai jika pelanggaran hanya diselesaikan dengan pembayaran, tanpa konsekuensi tegas, maka tidak akan pernah ada efek jera.

“Kalau hanya ganti rugi melalui asuransi tanpa sanksi tegas, lalu di mana efek jera? Ini yang dipertanyakan rakyat,” tegasnya.

Lima Tuntutan AMAK Kaltim

Dalam aksi ini, AMAK Kaltim menyampaikan 5 tuntutann sebagai berikut:

  1. Audit independen seluruh kasus penabrakan
  2. Publikasi lengkap dana ganti rugi
  3. Transparansi hasil pengawasan DPRD
  4. Penegakan sanksi tegas, termasuk evaluasi izin berlayar
  5. Evaluasi total sistem pengawasan oleh Pelindo dan KSOP

(*)

1.031 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *