Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
SOROTMATA.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 kembali menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5), jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan Chromebook dan lisensi CDM.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim, jaksa menilai proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Program digitalisasi yang semula ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi disebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan sarat penyimpangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
(*)
