NASIONAL

DPR Sahkan UU Pembentukan Papua Barat Daya, Kini Indonesia Jadi 38 Provinsi

SOROTMATA.ID – DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Dengan disahkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, maka saat ini jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.

Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian  mengungkapkan alasan pemerintah elakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Pemekaran tersebut lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.

“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” kata Tito.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *